Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korda BEM SI Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sejalan dengan UUD 1945

 

Filsafat Muslim - Muhammad Dafa Alfitrah selaku Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Lampung sekaligus Presiden Mahasiswa IIB Darmajaya 2025 menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan dalam struktur kementerian. Menurutnya, sikap tersebut merupakan langkah tepat dalam menjaga tatanan ketatanegaraan Indonesia.

Dafa menilai, penegasan Komisi III DPR RI memiliki dasar yuridis yang kuat serta mencerminkan konsistensi terhadap semangat Reformasi 1998 yang menempatkan Polri sebagai institusi yang profesional, mandiri, dan terpisah dari kepentingan politik praktis. Ia menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan fungsi dan kewenangan kepolisian.

“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Dafa Alfitrah saat dimintai tanggapan, Minggu (1/1).

Lebih lanjut, Dafa menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk komitmen untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri. Menurutnya, independensi Polri menjadi faktor penting dalam penegakan hukum yang adil, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sebagai representasi mahasiswa dan kaum intelektual muda di Lampung, Dafa berharap seluruh pemangku kebijakan tetap berpegang pada konstitusi dan semangat reformasi dalam setiap pengambilan keputusan strategis terkait kelembagaan negara. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berada pada koridor hukum dan demokrasi demi terwujudnya Indonesia yang berkeadilan.