Akademisi ITERA Dorong Tata Ruang dan Hukum Lingkungan Jadi Senjata Kendalikan Banjir Perkotaan
Filsafat Muslim -- Bandar Lampung, Institut Teknologi Sumatera terus mengambil peran dalam menjawab persoalan pembangunan berkelanjutan, khususnya isu banjir perkotaan yang semakin kompleks. Melalui kepakaran akademisinya, ITERA menegaskan bahwa banjir tidak lagi cukup dipandang sebagai bencana musiman, melainkan sebagai dampak dari persoalan tata ruang, lemahnya pengendalian pembangunan, dan belum optimalnya penegakan hukum lingkungan (7/5/2026)
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA, Dr. (c) Dwi Bayu Prasetya, S.Si., M.Eng., dalam Seminar Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu, 6 Mei 2026. Dwi Bayu, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi SDGs ITERA, hadir sebagai narasumber dalam seminar bertema “Banjir dalam Perspektif Hukum: Dari Kerugian Publik Menuju Gugatan Kolektif”.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unila tersebut mempertemukan akademisi lintas disiplin, terutama dari bidang perencanaan wilayah dan kota serta hukum. Forum ini menyoroti pentingnya pendekatan terpadu dalam membaca persoalan banjir, tidak hanya dari sisi teknis infrastruktur, tetapi juga dari perspektif kebijakan tata ruang dan tanggung jawab hukum.
Dalam pemaparannya, Dwi Bayu menekankan bahwa tata ruang harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam pengendalian banjir perkotaan. Menurutnya, banjir yang berulang di banyak kawasan tidak dapat dilepaskan dari perubahan fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, serta lemahnya implementasi regulasi ruang.
Ia menjelaskan, pembangunan drainase, normalisasi sungai, atau infrastruktur fisik lainnya tidak akan cukup apabila tidak disertai perencanaan ruang yang konsisten dan berkelanjutan. Penanganan banjir, kata dia, harus dibangun melalui kombinasi antara tata ruang yang baik, pemanfaatan teknologi, dan penguatan hukum lingkungan.
“Penanganan banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi harus didukung perencanaan ruang yang berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, dan penguatan aspek hukum lingkungan,” ujar Dwi Bayu.
Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota, perubahan tutupan lahan menjadi kawasan terbangun menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko banjir. Ketika ruang resapan berkurang, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Akibatnya, limpasan permukaan dapat meningkat hingga 80–90 persen, sehingga banjir menjadi lebih cepat terjadi dan lebih merusak di wilayah perkotaan.
RDTR Harus Jadi Alat Kendali, Bukan Sekadar Dokumen
Sebagai langkah strategis, Dwi Bayu mendorong penguatan Rencana Detail Tata Ruang sebagai instrumen pengendalian pembangunan. RDTR, menurutnya, harus benar-benar digunakan untuk memastikan arah pemanfaatan ruang berjalan sesuai daya dukung lingkungan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi ruang terbuka hijau sebagai infrastruktur ekologis, penerapan konsep sponge city atau kota spons, serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan resapan alami. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengurangi tekanan pembangunan terhadap kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis.
Seminar tersebut juga menggarisbawahi pentingnya integrasi antara ilmu tata ruang dan hukum. Teknologi seperti Internet of Things, drone, dan pemodelan spasial dapat digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, memetakan wilayah rawan banjir, hingga menyediakan data objektif dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Menurut Dwi Bayu, data ilmiah tidak boleh berhenti sebagai bahan kajian akademik. Data tersebut harus dapat diterjemahkan menjadi dasar kebijakan, alat advokasi, bahkan alat bukti dalam proses litigasi ketika terjadi kerugian publik akibat kelalaian tata kelola lingkungan.
Ia menilai, pengendalian banjir membutuhkan kerja kolektif lintas sektor. Akademisi berperan menyediakan analisis teknis dan data ilmiah. Praktisi hukum berperan menerjemahkan temuan tersebut menjadi instrumen penegakan hukum. Sementara masyarakat dan mahasiswa memiliki posisi penting dalam melakukan edukasi publik serta kontrol sosial terhadap kebijakan pembangunan.
Dwi Bayu juga menegaskan bahwa pengendalian banjir berkaitan langsung dengan pencapaian SDG 11 tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan serta SDG 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim. Karena itu, kebijakan penataan ruang harus diarahkan untuk membangun kota yang lebih tangguh, inklusif, dan adaptif terhadap risiko iklim.
“Teknologi dan ilmu tata ruang menyediakan solusi. Hukum bertugas memastikan solusi tersebut benar-benar dijalankan secara adil,” ujar Dwi Bayu.
Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, ITERA menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kontribusi akademik yang relevan dengan kebutuhan publik. Isu banjir tidak hanya membutuhkan respons darurat, tetapi juga keberanian memperbaiki tata kelola ruang, memperkuat regulasi, dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan. (Ugy/FM)

