Ratusan Massa PT BSA Datangi Polda Lampung, Tuntut Penegakan Hukum atas Perusakan dan Pembakaran Aset
Filsafat Muslim -- Lampung Selatan, ratusan karyawan dan massa yang tergabung dalam aksi PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Rabu, 19 Agustus 2026. Mereka menuntut kepastian hukum serta pengusutan dugaan perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan yang terjadi pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, massa yang hadir diperkirakan mencapai sekitar 800 orang dan berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Mereka datang menggunakan kendaraan pribadi serta sekitar 13 bus.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar 11.00 WIB. Selama penyampaian aspirasi, situasi di lingkungan Polda Lampung terpantau aman dan terkendali. Tidak terjadi kericuhan maupun bentrokan antara massa dan aparat kepolisian.
Dalam sejumlah orasi, massa berulang kali menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menciptakan kerusuhan, melainkan menuntut kepastian hukum, perlindungan terhadap pekerja, serta penanganan dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran aset PT BSA.
Salah seorang orator meminta kepolisian segera mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dengan cepat kepolisian bisa menangkap dalang-dalang kerusuhan, apalagi yang membakar aset-aset kami,” ujar salah seorang orator di hadapan massa.
Menurut massa, terganggunya kegiatan perusahaan telah berdampak langsung terhadap para pekerja dan keluarga mereka. Mereka mengaku tidak dapat menjalankan pekerjaan secara normal setelah terjadinya insiden di lokasi perusahaan.
Orator juga menyinggung Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kami memohon penegakan hukum yang sejelas-jelasnya, seadil-adilnya, serta adanya kepastian hukum,” disampaikan dalam orasi.
Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Dalam orasi lainnya, massa menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan klaim dan penguasaan lahan yang diperselisihkan. Pihak massa menyatakan perusahaan memiliki dokumen legalitas atas lahan tersebut.
Namun, pernyataan mengenai status dan hak atas lahan tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak PT BSA dalam aksi dan tetap harus diuji berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Massa meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut menempuh mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi maupun perusakan sebagai cara menyelesaikan sengketa.
“Kalau memang ada pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut, mari selesaikan melalui jalur hukum. Periksa dokumennya, periksa legalitasnya dan uji berdasarkan hukum,” seru orator.
Massa juga menyatakan menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, perusakan, serta pembakaran aset.
“Kami tidak meminta aparat berpihak kepada perusahaan. Kami meminta aparat berpihak kepada hukum,” tegas orator.
Di sepanjang aksi, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan peserta untuk menjaga ketertiban. Massa diminta tidak membawa senjata, tidak melakukan tindakan anarkis dan mengikuti arahan aparat keamanan.
Delegasi Diterima Polda Lampung
Di tengah aksi, sejumlah perwakilan PT BSA kemudian diterima untuk mengikuti audiensi bersama jajaran Polda Lampung.
Menurut keterangan yang disampaikan Agus, salah seorang perwakilan massa, audiensi dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Polda Lampung, termasuk unsur pimpinan dan direktorat terkait.
Usai pertemuan, Agus menyampaikan kepada massa bahwa salah satu pembahasan utama adalah penanganan dugaan pembakaran kantor, mess, alat berat, kendaraan serta sejumlah aset perusahaan lainnya.
Ia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hasil pertemuan kemudian dibacakan di hadapan massa oleh Budi, yang menyebut terdapat tiga poin komitmen hasil audiensi dengan pihak Polda Lampung.
Poin pertama adalah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas, sarana dan prasarana, kantor, mess serta kendaraan milik PT BSA dalam peristiwa 12 Agustus 2026, dengan proses yang disebut akan dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel.
Poin kedua berkaitan dengan permintaan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut massa menduduki areal perusahaan secara ilegal.
Sedangkan poin ketiga berkaitan dengan perlindungan hukum agar pekerja PT BSA dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.
Massa menyambut hasil audiensi tersebut dengan tertib sebelum bersiap melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Polda: Sekitar 50 Orang Telah Dimintai Keterangan
Terpisah, perwakilan Polda Lampung memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai perkembangan penanganan perkara pascaperusakan dan pembakaran di camp PT BSA.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Proses penyelidikan terus berjalan yang dilakukan oleh Ditkrimum Polda Lampung,” ujar perwakilan Polda Lampung kepada wartawan.
Menurut keterangan kepolisian, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas masyarakat, karyawan, saksi, serta petugas yang berada di lokasi ketika pengamanan berlangsung sebelum maupun setelah terjadinya perusakan.
Saat ditanya mengenai keberadaan warga di area perusahaan, perwakilan kepolisian menyatakan masih terdapat warga di lokasi.
“Untuk warga masih ada, tetapi di luar areal kantor, masih dalam lahan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, nilai kerugian akibat peristiwa tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses inventarisasi.
Polisi juga menyampaikan bahwa sejumlah barang dari hasil olah tempat kejadian perkara telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Inventarisasi juga dilakukan terhadap aset yang masih dapat diselamatkan setelah kejadian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka, kepolisian menegaskan belum ada kesimpulan mengenai siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Belum, masih dalam proses. Nanti alat bukti yang menyampaikan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi perusakan tersebut,” ujar perwakilan Polda Lampung.
Dengan demikian, hingga berakhirnya aksi di Polda Lampung pada Rabu siang, proses hukum terkait dugaan perusakan dan pembakaran aset PT BSA masih berjalan. Massa meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, sementara kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan.
Usai menyampaikan aspirasi dan menerima hasil audiensi, massa meninggalkan Polda Lampung secara tertib untuk melanjutkan agenda penyampaian aspirasi ke wilayah Lampung Tengah. (Ugy/FM)


