Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menkeu Saat Ini & Ekonomi Islam: Arah Fiskal Indonesia di Bawah Purbaya Yudhi Sadewa

Foto : Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (Ugy/filsafatmuslim.com)

Filsafat Muslim - Indonesia kini dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dilantik 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Sekretariat Kabinet dan laman resmi Kemenkeu. 

Tak lama setelah itu, dinamika kebijakan fiskal meningkat: pembahasan APBN 2026 menunjukkan defisit sekitar 2,68% PDB dan penyesuaian belanja untuk program prioritas pemerintahan baru. 

Siapa Purbaya Yudhi Sadewa?

Purbaya adalah ekonom dan teknokrat yang sebelumnya memimpin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebelum ditunjuk sebagai Menkeu. Pergantian Menkeu diumumkan 8–9 September 2025 dan dikaitkan dengan penataan ulang arah kebijakan ekonomi. 

Lensa Islam untuk Kebijakan Fiskal

Ekonomi publik dalam Islam berlandaskan maqāṣid al-syarī‘ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta) serta nilai ‘adl (keadilan), amānah (tata kelola), dan maṣlaḥah (kemanfaatan publik). Prinsip-prinsip ini sejalan dengan praktik modern: transparansi, disiplin fiskal, dan perlindungan kelompok rentan. Beberapa ayat yang relevan antara lain QS. Al-Hasyr:7 (agar harta tidak beredar di kalangan orang kaya saja) dan QS. Al-Isrā’:26–27 (larangan isrāf/pemborosan).

Instrumen “Syariah” yang Sudah Nyata di Indonesia

1. Sukuk Negara & Green Sukuk

Indonesia merupakan pelopor sovereign green sukuk (2018), dan rutin menerbitkan sukuk (global maupun ritel). Tahun 2025, seri ST014 kembali menawarkan opsi green sukuk (tenor 4 tahun), sementara lelang SBSN terus bergulir. Instrumen ini menutup kebutuhan pembiayaan sekaligus membiayai proyek hijau yang kompatibel dengan prinsip syariah. 

2. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Skema CWLS menghubungkan wakaf uang dengan sukuk negara; imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial oleh nazhir. Ini memperluas sumber pembiayaan maṣlaḥah dengan tata kelola negara. 

3. Regulasi pajak memungkinkan zakat tertentu (mis. zakat penghasilan melalui LAZ/BAZNAS yang disahkan) menjadi pengurang penghasilan kena pajak di SPT Tahunan—mendorong kepatuhan religius sekaligus integrasi kebijakan. Namun, riset menunjukkan zakat tidak dapat sepenuhnya menggantikan pajak dalam menopang APBN; ia bersifat pelengkap yang perlu tata kelola akuntabel.  

Tantangan Fiskal 2025 - 2026

1. Defisit & Prioritas Belanja. Komite anggaran DPR menyetujui defisit 2026 sekitar 2,68% PDB, dengan penguatan transfer ke daerah dan program prioritas (termasuk sosial). Ini menuntut fine-tuning penerimaan, belanja, dan pembiayaan. 

2. Sinyal Pasar & Kredibilitas. Pergantian Menkeu dan pergeseran strategi fiskal sempat memicu sorotan investor; konsistensi aturan dan komunikasi kebijakan menjadi kunci menjaga kepercayaan

Agenda Sinergi: Fiskal Negara x Nilai Islam

1. Anggaran Anti-Isrāf & Berbasis Kinerja

Menguatkan spending review dan value for money selaras dengan larangan pemborosan dalam Islam—output harus terukur: gizi, kesehatan, pendidikan, dan daya saing daerah.

2. Perluas Porsi Pembiayaan Hijau Syariah

Targetkan porsi proyek hijau yang dibiayai green sukuk (energi terbarukan, ketahanan iklim) sekaligus memperbesar basis investor syariah domestik. 

3. Skala-Up CWLS & Wakaf Produktif

Dorong proyek layanan publik (klinik, beasiswa vokasi, sanitasi) via CWLS; pemerintah memastikan pipeline proyek, transparansi, dan laporan dampak. 

4. Integrasi Data Zakat–Pajak

Sinkronkan pelaporan zakat (BAZNAS/LAZ) dengan DJP agar insentif pajak tepat sasaran, mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan formalization muzaki. 

5. Sukuk UMKM Syariah

Eksplorasi sukuk tematik untuk pembiayaan rantai pasok halal dan klaster UMKM, dengan credit enhancement fiskal terbatas agar biaya dana kompetitif (mengacu keberhasilan penerbitan sukuk global & ritel). 

Apa Artinya Bagi Publik?

1. Investor ritel: akses instrumen syariah (ST/green sukuk, CWLS) yang memberi imbal hasil sekaligus dampak sosial/lingkungan. 

2. Muzaki: manfaatkan pengakuan zakat di SPT untuk efisiensi kewajiban finansial sekaligus membantu mustahik. 

3. Pelaku usaha syariah: peluang pembiayaan lewat ekosistem sukuk, terutama proyek hijau/halal yang bankable. 

Dengan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu, ruang kolaborasi antara disiplin fiskal modern dan nilai-nilai Islam sangat terbuka: keadilan distribusi, tata kelola yang amanah, serta pembiayaan yang berorientasi maṣlaḥah. Optimalisasi sukuk (termasuk green sukuk), CWLS, dan integrasi zakat–pajak dapat memperkuat APBN sekaligus memperluas kesejahteraan publik sejalan dengan mandat syariah dan kebutuhan ekonomi Indonesia hari ini. (Ugy/FM)