Ruang Aman Kampus Bukan Sekadar Slogan Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Diperkuat
Filsafat Muslim -- Lampung Selatan, 26 April 2026, Ahmad Risky, mahasiswa Program Studi Sains Data angkatan 2023 Institut Teknologi Sumatera (ITERA), menekankan pentingnya penguatan ruang aman di lingkungan kampus dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Ahmad saat ini menjabat sebagai staf ahli Divisi Hubungan Luar di bawah Departemen Eksternal Himpunan Mahasiswa Sains Data Institut Teknologi Sumatera (HMSD ITERA). Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPLK ITERA, Staf Ahli Kementerian Propaganda dan Aksi Kabinet Resonara KM ITERA, serta sempat mencalonkan diri sebagai Presiden Mahasiswa.
Dalam keterangannya, Ahmad menilai kesadaran mahasiswa terhadap isu pelecehan seksual mulai berkembang. Namun, ia menyebut masih terdapat tantangan dalam cara sebagian orang memahami dan merespons kasus kekerasan seksual, terutama ketika korban masih berisiko disalahkan atas pakaian, perilaku, atau kondisi sosialnya.
“Hal yang membatasi dan membuat prosesnya lambat adalah adanya bias victim blaming, di mana orang cenderung masih menyalahkan korban atas pakaian atau perilakunya,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, salah satu persoalan yang masih muncul adalah pandangan tentang perfect victim atau “korban sempurna”. Dalam pandangan ini, korban kerap baru dipercaya apabila memenuhi standar tertentu yang dibentuk masyarakat. Akibatnya, perhatian terhadap kekerasan yang dialami korban dapat bergeser menjadi penilaian terhadap korban itu sendiri.
Ahmad juga menyoroti bentuk-bentuk pelecehan seksual yang kerap luput disadari dalam lingkungan mahasiswa, seperti komentar terhadap tubuh, catcalling, objektifikasi, sentuhan tanpa izin, hingga tekanan dalam relasi sosial atau organisasi. Menurutnya, sejumlah perilaku tersebut dapat muncul dari kontrol sosial yang masih melekat dalam cara masyarakat menilai perempuan.
Ia menjelaskan, masih ada konstruksi sosial yang membagi perempuan ke dalam kategori “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”. Kategori tersebut, menurut Ahmad, dapat memengaruhi cara orang merespons kekerasan seksual. Ketika korban dianggap tidak sesuai dengan standar sosial tertentu, fokus terhadap tindakan kekerasan yang dialami korban berisiko melemah.
“Hasil dari kontrol sosial inilah yang mewujud dalam bentuk catcalling atau objektifikasi,” ujar Ahmad.
Dalam melihat alasan korban kerap ragu melapor, Ahmad membaginya ke dalam tiga aspek, yakni sistem, proses politik, dan kapabilitas korban. Dari sisi sistem, ia menilai proses pelaporan sering kali menuntut bukti yang kuat dan kaku. Korban juga dapat menghadapi beban emosional karena harus mengingat dan menceritakan kembali pengalaman traumatisnya.
Dari sisi proses politik, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa, baik dalam hubungan senior-junior, atasan-bawahan, maupun hubungan dengan pihak yang memiliki pengaruh sosial lebih besar. Ia menilai penanganan kasus di lingkungan institusi perlu memastikan keselamatan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama.
Sementara itu, dari sisi kapabilitas korban, Ahmad menyebut sebagian korban tidak melapor karena merasa bersalah, takut disalahkan, atau tidak memiliki cukup tenaga, waktu, maupun biaya. Sebagian korban juga dapat merasa tidak memiliki ruang aman apabila sistem yang tersedia belum sepenuhnya mendukung mereka.
Ahmad menegaskan bahwa kampus memiliki peran penting dalam menciptakan ruang aman. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi juga perlu menjadi perhatian seluruh civitas akademika.
Ia menilai fokus utama kampus harus diarahkan pada peningkatan keamanan lingkungan, pemulihan hak korban, serta jaminan keberlanjutan pendidikan korban. Dalam hal ini, penanganan kekerasan seksual perlu dilakukan secara hati-hati, adil, dan tidak menempatkan korban dalam posisi yang semakin rentan.
Saat mahasiswa mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di kampus, Ahmad menyebut langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendengarkan korban dan memvalidasi perasaannya. Menurutnya, dukungan awal tersebut penting agar korban tidak merasa sendirian.
Sebagai sesama mahasiswa, kata Ahmad, mahasiswa memang tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus secara hukum atau menjatuhkan sanksi kepada pihak terlapor. Namun, mahasiswa dapat mendampingi korban dalam proses pelaporan dan membantu memastikan korban mendapatkan ruang aman.
Ia juga menilai mahasiswa dapat membangun dukungan kolektif untuk mendorong penanganan kasus secara serius, adil, dan berpihak pada pemulihan korban.
Dalam evaluasinya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITERA, Ahmad menyampaikan sejumlah poin perbaikan. Pertama, edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu dibuat lebih terukur serta disesuaikan dengan karakteristik mahasiswa ITERA. Evaluasi berkala juga dinilai penting untuk melihat efektivitas edukasi tersebut.
Kedua, Ahmad mendorong adanya buku saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang mudah diakses seluruh civitas akademika. Menurutnya, materi tersebut juga dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum kaderisasi.
Ketiga, ia menilai respons Satgas PPKS perlu lebih mengayomi pelapor. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berbasis prosedur, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, dan kebutuhan korban.
Keempat, Ahmad mendorong adanya transparansi melalui laporan tahunan yang memuat jumlah kasus, jenis kekerasan, tindak lanjut penanganan, serta informasi relevan lainnya tanpa membuka identitas korban, pelapor, maupun pihak terkait.
Terakhir, ia menekankan pentingnya kemitraan antara Satgas PPKS dan mahasiswa. Menurut Ahmad, mahasiswa perlu diposisikan sebagai mitra dalam membangun lingkungan kampus yang aman, saling menjaga, dan bebas dari kekerasan seksual. (Ugy/FM)
