MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Menggerus Hak Pendidikan
Filsafat Muslim -- Jakarta, 31 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak boleh terus dibiayai melalui alokasi anggaran pendidikan. Program tersebut tetap dinilai sah dan konstitusional, tetapi pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Juli 2026.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Para pemohon menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dana Pendidikan Harus Kembali ke Fungsi Utamanya
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG diperlukan untuk menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Alokasi tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, bukan untuk menanggung program lain yang memiliki ruang lingkup dan kebutuhan anggaran berbeda.
Menurut Mahkamah, komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.
Karena itu, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan teknis pencatatan. Kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan pendidikan yang secara langsung dijamin oleh konstitusi.
Di tengah masih banyaknya persoalan sekolah, keterbatasan fasilitas, ketimpangan akses, kekurangan tenaga pendidik, serta persoalan gaji dan tunjangan guru, anggaran pendidikan tidak seharusnya dibebani oleh program lain yang membutuhkan dana sangat besar.
APBN 2027 Menjadi Masa Penyesuaian
Mahkamah memahami bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026. Karena itu, pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran negara.
Apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan apabila pemerintah tetap menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen di luar anggaran MBG.
Artinya, keberadaan MBG tidak boleh menyebabkan dana untuk komponen utama pendidikan berkurang.
Namun, MK menilai akan lebih baik apabila pemerintah dapat langsung memisahkan anggaran MBG mulai APBN 2027. Langkah tersebut dinilai lebih sejalan dengan semangat putusan dan amanat konstitusi.
Batas paling lambat yang diberikan Mahkamah adalah APBN 2028. Setelah batas tersebut, pembiayaan MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam alokasi anggaran operasional pendidikan.
Penjelasan Undang-Undang Dinilai Memperluas Norma
Salah satu pokok penting dalam pertimbangan MK adalah kedudukan bagian penjelasan dalam undang-undang.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Mahkamah menilai pencantuman tersebut telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
Padahal, secara prinsip, bagian penjelasan hanya berfungsi menerangkan atau memperjelas norma. Penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru, mengubah substansi, atau memperluas cakupan ketentuan yang telah dirumuskan dalam batang tubuh.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bahkan menilai penyematan MBG dalam penjelasan operasional pendidikan dapat dipahami sebagai bentuk perubahan terselubung terhadap norma undang-undang.
Perluasan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu prinsip mandatory spending atau kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Angka 20 Persen Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Putusan MK juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan anggaran negara.
Memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat menjadi cara administratif untuk memenuhi angka minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan UUD 1945. Namun, pemenuhan secara angka belum tentu berarti kebutuhan pendidikan benar-benar terpenuhi secara nyata.
Anggaran pendidikan bukan sekadar persentase dalam dokumen APBN. Dana tersebut berkaitan langsung dengan hak anak untuk bersekolah, kualitas guru, ketersediaan ruang kelas, fasilitas belajar, kurikulum, akses pendidikan yang inklusif, dan pemerataan layanan pendidikan.
Apabila sebagian besar anggaran digunakan untuk program yang bukan komponen utama pendidikan, angka 20 persen dapat terlihat terpenuhi di atas kertas, tetapi substansi kewajiban negara justru berpotensi terabaikan.
Mahkamah menegaskan bahwa apa pun keterbatasan keuangan negara, anggaran untuk kebutuhan fundamental pendidikan seharusnya tidak terdampak atau dikurangi.
Negara terlebih dahulu harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang terhalang memperoleh pendidikan. Pemerintah juga berkewajiban membiayai pendidikan dasar sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
MBG Tetap Konstitusional
Putusan tersebut tidak membatalkan Program MBG.
MK menegaskan bahwa secara substansi, MBG merupakan program yang konstitusional dan menjadi salah satu prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2024.
Persoalan yang dikoreksi Mahkamah bukan tujuan programnya, melainkan sumber dan penempatan anggarannya.
MBG memiliki cakupan penerima yang luas, membutuhkan standar mutu pelayanan, sistem penyediaan makanan, pengawasan distribusi, serta anggaran yang sangat besar. Karena itu, pembiayaannya harus dirancang secara khusus dan ditempatkan di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah juga tidak serta-merta menghapus dasar hukum pembiayaan MBG dalam APBN 2026. Apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada tahun berjalan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 justru berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Atas dasar itu, aturan yang ada tetap berlaku secara terbatas untuk APBN 2026. Pemerintah kemudian diwajibkan melakukan penyesuaian untuk tahun-tahun berikutnya.
Negara Tidak Boleh Memilih antara Gizi dan Pendidikan
Putusan MK tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mempertentangkan makanan bergizi dengan pendidikan.
Keduanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara.
Anak membutuhkan makanan bergizi agar mampu tumbuh sehat dan mengikuti pembelajaran dengan baik. Namun, anak juga membutuhkan sekolah yang layak, guru yang kompeten dan sejahtera, fasilitas pendidikan yang memadai, serta sistem pembelajaran yang berkualitas.
Masalah muncul ketika satu kewajiban dibiayai dengan mengambil ruang anggaran dari kewajiban lainnya.
Pemerintah tidak boleh dipaksa memilih antara memberi makan anak dan menyediakan pendidikan yang layak. Negara harus mampu membiayai keduanya secara adil, terukur, dan transparan.
Karena itu, pemisahan anggaran bukan ancaman bagi keberlanjutan MBG. Pemisahan justru memperjelas tanggung jawab pemerintah dan membuka ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap penggunaan setiap rupiah uang negara.
Nilai Islami: Memenuhi Hak Tanpa Mengambil Hak yang Lain
Dalam Islam, pengelolaan harta publik merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara adil. Setiap anggaran negara memuat hak masyarakat yang wajib disampaikan kepada pihak yang berhak.
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 agar manusia menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum dengan adil.
Anggaran pendidikan merupakan hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap ilmu pengetahuan. Sementara itu, anggaran pemenuhan gizi merupakan hak anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan dan tidak semestinya saling mengurangi.
Dalam maqashid syariah, pemenuhan gizi berkaitan dengan perlindungan jiwa atau hifz an-nafs. Pendidikan berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan akal atau hifz al-‘aql. Negara berkewajiban menjaga keduanya secara seimbang.
Kebijakan yang adil bukan hanya kebijakan yang memiliki tujuan baik. Cara mencapai tujuan tersebut juga harus benar, terbuka, dan tidak mengambil hak dari pihak lain.
Program MBG dapat terus dijalankan sebagai upaya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, anggaran pendidikan harus tetap dijaga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas guru, memperbaiki sekolah, dan menjamin setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.
Sebab, amanah tidak cukup dijalankan dengan niat baik. Amanah harus ditunaikan melalui pengelolaan yang tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ugy/FM)
