Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkeretaapian Lampung dalam Dilema, Akademisi Itera Soroti Keselamatan hingga Dominasi Angkutan Batu Bara

Foto : Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera Abi Berkah Nadi (Ugy/filsafatmuslim.com)

Filsafat Muslim -- Bandar Lampung menghadapi ironi dalam sektor perkeretaapian. Di satu sisi, kereta api seharusnya menjadi moda transportasi yang aman, efisien, dan berpihak pada mobilitas publik. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan serius, mulai dari kecelakaan di perlintasan sebidang, aksi pemalangan rel, hingga minimnya layanan kereta penumpang bagi masyarakat.

Akademisi sekaligus pengamat transportasi dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Abi Berkah Nadi, membeberkan bahwa perkeretaapian di Lampung saat ini berada dalam situasi dilematis. Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap terjadi bukan semata karena faktor kereta api, melainkan akibat kelalaian pengendara yang tidak mematuhi aturan keselamatan.

Pernyataan itu muncul di tengah ramainya perbincangan publik terkait video viral aksi pemblokiran perlintasan kereta api di Bandar Lampung. Aksi tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan seorang pemilik mobil yang kendaraannya terserempet kereta api.

Abi menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang, kereta api memang memiliki hak prioritas penuh saat melintas.

“Apabila kita melihat dari Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018, di sana tertuang, terkait dengan bagaimana keselamatan pelintasan sebidang. Itu sudah menjadi kesalahan mutlak bagi pengendara,” ujar Abi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan ini juga harus dilihat secara objektif dari sisi fasilitas keselamatan yang tersedia di lokasi kejadian. Menurutnya, keberadaan perangkat pengamanan minimal merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh pihak berwenang demi melindungi pengguna jalan.

“Karena kita melihat hal yang ditampakkan di dalam pelintasan sebidang itu adalah keselamatan pelayanan terlebih dahulu bagi para pengendara. Minimal itu terkait dengan alat sirinenya terlebih dahulu untuk pemberitahuan alat informasi, lalu baru nanti menyediakan palang pintu, baik itu palang pintu secara manual ataupun secara digital elektrik,” tambahnya.

Secara teknis, Abi menjelaskan bahwa masinis pada umumnya telah memberikan peringatan klakson dari jarak aman sebelum kereta melintasi perlintasan sebidang. Peringatan itu, kata dia, seharusnya menjadi sinyal kuat agar pengguna jalan lebih waspada saat berkendara.

“Biasanya di jarak-jarak antara 1 km hingga 500 meter biasanya kereta api memberikan klakson untuk apabila melewati di pelintasan sebidang. Nah, berarti kita dalam berkendara harus bersikap hati-hati,” imbuhnya.

Abi juga menegaskan, sekalipun ada rasa kecewa atau ketidakpuasan dari warga, aksi pemalangan jalur kereta api secara sepihak tetap merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Namun di balik insiden kecelakaan dan pemalangan itu, Abi menilai terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni belum optimalnya pelayanan kereta api di Lampung untuk kepentingan masyarakat umum. Bahkan, kondisi ini sempat menjadi sorotan DPR RI karena jalur tersebut memberikan kontribusi pendapatan negara yang besar, tetapi pelayanan publik yang diterima masyarakat dinilai belum sebanding.

Menurut Abi, ketimpangan prioritas operasional antara angkutan logistik batu bara dan angkutan penumpang di Pulau Sumatera terlihat sangat mencolok. Ia menilai jalur kereta api di Sumatera saat ini lebih dominan difungsikan untuk kepentingan logistik dibandingkan pelayanan mobilitas warga.

“Kita akui jalur kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera ini jauh berbeda. Di Pulau Sumatera ini pelayanan dominan di sini adalah untuk angkutan logistik dibandingkan dengan angkutan bagi penumpangnya. Jadi kegunaan fungsi dari jalur kereta api yang ada di Sumatera ini seakan-akan malah diprioritaskan untuk angkutan logistik,” ungkap Abi.

Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat ruang gerak masyarakat Lampung yang ingin bepergian menggunakan kereta api menjadi sangat terbatas. Dalam pandangannya, jalur kereta api semestinya lebih dulu diarahkan untuk memenuhi kepentingan pelayanan masyarakat sebelum kemudian diperluas bagi kebutuhan logistik.

“Jalur kereta api itu memang harus dominan prioritaskan untuk pelayanan masyarakat terlebih dahulu. Jika memang ini sudah ter-cover, mungkin boleh diperbolehkan terkait dengan jalur logistik-logistik lainnya,” katanya.

Abi menilai keterbatasan layanan penumpang ini turut memengaruhi pilihan masyarakat. Dengan frekuensi perjalanan kereta rute Lampung-Palembang yang hanya tersedia pada pagi dan malam hari, warga perlahan mulai beralih ke Jalan Tol Trans-Sumatera sebagai alternatif perjalanan.

Meski begitu, ia tetap optimistis sektor perkeretaapian Lampung dapat kembali tumbuh jika ada kemauan serius dari para pemangku kebijakan. Menurutnya, diperlukan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk membenahi persoalan yang selama ini terus berulang.

Untuk jangka pendek, Abi mendorong adanya pembagian jadwal operasional yang lebih adil antara angkutan logistik dan angkutan penumpang. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan diskusi intensif antarinstansi agar peningkatan layanan penumpang dapat dilakukan tanpa mematikan distribusi logistik.

“Harus ada diskusi stakeholder antarpihak instansi apabila kita ingin meningkatkan pelayanan penumpang yang ada di Pulau Sumatera ini. Itu memang harus ada pembagian jadwal yang harus ditentukan,” jelasnya.

Sementara untuk jangka panjang, Abi mengusulkan pembangunan rel khusus bagi angkutan logistik, terutama untuk kereta batu bara. Menurutnya, gagasan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas beberapa tahun lalu dan dinilai penting untuk mengurangi gangguan mobilitas di kawasan perkotaan.

“Ini sudah pernah dibahas beberapa tahun lalu, kita sudah menyarankan untuk terkait dengan jalur logistik itu melewati jalur lintas timur di Sumatera di Provinsi Lampung. Kalau ini dibangun, maka diharapkan tidak mengganggu mobilisasi terkait dengan jalur di daerah-daerah yang terutama di dalam kota,” paparnya.

Abi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya terpaku pada rute Lampung-Palembang, tetapi juga mulai serius mengoptimalkan rute-rute pendek antarstasiun yang sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberagaman kelas layanan kereta, mulai dari ekonomi hingga kelas di atas bisnis, juga dinilai dapat menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali transportasi publik berbasis rel di Sumatera.

Pada akhirnya, persoalan kereta api di Lampung bukan hanya soal rel, jadwal, atau perlintasan, tetapi tentang pilihan arah pembangunan: apakah transportasi dibangun untuk melayani manusia, atau manusia yang terus dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tak berpihak. Sebab kemajuan tidak hanya diukur dari panjang jalur yang terbentang, melainkan dari seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat. Dan dalam setiap kebijakan, yang paling menentukan bukan sekadar kecepatan bergerak, melainkan keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. (Ugy/FM)