Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa Kita Harus Mendukung Palestina: Sebuah Panggilan untuk Keadilan dan Kemanusiaan

Foto : Bendera Palestina (Ugy/filsafatmuslim.com)

Isu Palestina dan Israel adalah salah satu konflik paling kompleks dan berkepanjangan di dunia. Di tengah arus informasi yang deras dan seringkali terpolarisasi, penting untuk memahami akar persoalan dan alasan mengapa solidaritas terhadap Palestina menjadi seruan moral dan hukum bagi banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dukungan terhadap Palestina bukanlah didasarkan pada sentimen agama semata, melainkan pada pilar-pilar fundamental keadilan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

Berikut adalah alasan-alasan yang valid dan mendasar mengapa kita harus mendukung perjuangan rakyat Palestina.

1. Amanat Konstitusi dan Solidaritas Bangsa

Bagi bangsa Indonesia, dukungan terhadap Palestina adalah amanat langsung dari konstitusi. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Prinsip ini adalah kompas moral politik luar negeri Indonesia. Situasi yang dialami rakyat Palestina, di mana mereka hidup di bawah pendudukan militer, kehilangan tanah, dan tidak memiliki kedaulatan penuh atas negaranya sendiri, secara gamblang merupakan bentuk penjajahan modern. Mendukung kemerdekaan Palestina adalah wujud konsistensi Indonesia dalam menjalankan amanat konstitusionalnya untuk menentang segala bentuk kolonialisme.

2. Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Di luar landasan konstitusional, alasan utama dukungan global adalah krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM sistematis yang dialami rakyat Palestina. Berbagai lembaga HAM internasional yang kredibel, seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan bahkan lembaga HAM Israel B'Tselem, telah mendokumentasikan pelanggaran ini secara ekstensif. Beberapa di antaranya meliputi:

Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination): Rakyat Palestina terhalang untuk membentuk negara yang berdaulat dan merdeka di tanah mereka sendiri, sebuah hak fundamental yang diakui oleh PBB.

Hak atas Tanah dan Properti: Pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur secara terus-menerus merampas tanah milik warga Palestina, yang merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat.

Kebebasan Bergerak: Adanya Tembok Pemisah, pos-pos pemeriksaan militer (checkpoints), dan blokade ketat di Gaza secara drastis membatasi pergerakan warga Palestina untuk bekerja, belajar, mendapatkan layanan kesehatan, atau sekadar mengunjungi keluarga.

Akses terhadap Sumber Daya: Akses terhadap sumber daya vital seperti air bersih seringkali dikontrol dan dibatasi secara tidak proporsional, di mana permukiman Israel mendapatkan alokasi yang jauh lebih besar dibandingkan komunitas Palestina di sekitarnya.

Mendukung Palestina adalah mendukung hak dasar manusia untuk hidup dengan martabat, kebebasan, dan keamanan.

3. Kerangka Hukum Internasional

Dukungan untuk Palestina memiliki dasar yang kokoh dalam hukum internasional. Sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan status wilayah Palestina dan mengutuk tindakan-tindakan ilegal yang terjadi.

Pendudukan Militer: Menurut PBB, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza adalah wilayah pendudukan (Occupied Palestinian Territories) sejak Perang Enam Hari tahun 1967. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban di bawah hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil, bukan menggusur mereka.

Permukiman Ilegal: Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (tahun 2016) menegaskan kembali bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina "tidak memiliki validitas hukum" dan merupakan "pelanggaran mencolok" terhadap hukum internasional.

Prinsip Proporsionalitas: Dalam berbagai eskalasi konflik, banyak pihak menilai tindakan militer yang dilakukan Israel terhadap Gaza tidak proporsional, menyebabkan korban sipil yang sangat besar dan kehancuran infrastruktur vital, yang melanggar prinsip-prinsip hukum perang.

Menegakkan hak-hak Palestina berarti menuntut penghormatan terhadap tatanan hukum internasional yang disepakati bersama.

4. Konteks Sejarah yang Tak Terelakkan

Situasi hari ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia adalah puncak dari peristiwa sejarah panjang yang dimulai dari Nakba (Malapetaka) pada tahun 1948, di mana lebih dari 750.000 warga Palestina diusir atau melarikan diri dari rumah mereka selama perang pembentukan negara Israel. Sejak saat itu, mereka dan keturunannya hidup sebagai pengungsi dan terus berjuang untuk mendapatkan hak kembali (right of return) yang dijamin oleh Resolusi PBB 194.

Memahami konteks sejarah ini penting untuk melihat bahwa ini bukanlah "konflik antar dua pihak yang setara," melainkan sebuah perjuangan bangsa yang kehilangan tanah airnya dan hidup di bawah struktur pendudukan militer yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

Meluruskan Sudut Pandang: Dukungan yang Konstruktif

Penting untuk menegaskan bahwa mendukung hak-hak rakyat Palestina bukanlah tindakan anti-Yahudi (anti-semit). Kritik ditujukan kepada kebijakan negara Israel sebagai sebuah entitas politik, bukan kepada orang Yahudi sebagai sebuah kelompok agama atau etnis. Banyak individu dan organisasi Yahudi di seluruh dunia yang juga aktif menyuarakan dukungan untuk keadilan di Palestina.

Dukungan yang konstruktif dapat diwujudkan melalui berbagai cara:

Edukasi: Mempelajari dan menyebarkan informasi yang akurat dan berbasis fakta mengenai sejarah dan situasi terkini.

Donasi Kemanusiaan: Memberikan bantuan melalui lembaga-lembaga terpercaya yang bekerja di lapangan untuk menyediakan bantuan medis, pangan, dan pendidikan.

Advokasi Damai: Mendorong pemerintah untuk mengambil sikap yang lebih tegas dalam diplomasi internasional dan mendukung solusi yang adil berdasarkan hukum internasional.

Kesimpulan

Pada akhirnya, seruan untuk mendukung Palestina adalah seruan untuk dunia di mana martabat manusia, keadilan, dan hukum internasional dijunjung tinggi. Ini adalah perjuangan melawan penindasan dan perampasan hak, sebuah perjuangan yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan, secara khusus bagi kita di Indonesia, merupakan perwujudan dari jiwa dan amanat konstitusi bangsa. Mendukung Palestina adalah berdiri di sisi yang benar dalam sejarah: sisi keadilan bagi semua. (Ugy/FM)