Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Laporan Masyarakat ke Menkeu: Rokok Ilegal Merek 'Krastel' Masih Marak Beredar di Toko-Toko Lampung

Foto : Dokumentasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Filsafat Muslim - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkap adanya keluhan masyarakat perihal maraknya peredaran rokok ilegal yang justru dijual secara terbuka di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Temuan ini menyoroti celah penegakan hukum yang dinilai belum optimal.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya saat berada di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Purbaya membacakan isi laporan yang diterimanya melalui fitur WhatsApp Lapor Pak Purbaya nomor 082240406600.

"Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar. Merek Krastel dan sebagainya, di daerah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir," ujar Purbaya mengutip keluhan warga.

Laporan itu tidak hanya memetakan titik-titik rawan peredaran, seperti Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda, tetapi juga secara spesifik menyoroti kinerja instansi yang bertanggung jawab. Pelapor menilai Bea Cukai Lampung dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini.

"Belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung," tambah Purbaya membacakan laporan lebih lanjut.

Sorotan Merambah ke Gerbang Masuk Sumatra

Lebih dalam lagi, laporan ini juga mengungkapkan dugaan titik masuk utama rokok ilegal ke Pulau Sumatra. Pelapor meminta Menteri Purbaya untuk turut mengawasi kinerja Bea Cukai Jambi.

"Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," tutur Purbaya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa permasalahan rokok ilegal di Lampung mungkin hanyalah sebuah gejala dari rantai pasokan yang lebih besar dan terorganisir, yang menggunakan jalur strategis di pesisir timur Sumatra.

Paparan Menkeu ini diharapkan dapat menjadi pemicu aksi tegas dan koordinasi antarinstansi, tidak hanya di level daerah tetapi juga secara nasional, untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan merusak persaingan usaha bagi industri rokok yang taat hukum.

Peredaran rokok ilegal merupakan musuh bersama bagi perekonomian Indonesia. Praktik ini menyebabkan hilangnya miliaran rupiah pendapatan negara dari sektor cukai setiap tahunnya, mendistorsi pasar, dan memberatkan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Laporan langsung kepada Menkeu ini menunjukkan tingkat keprihatinan masyarakat yang tinggi dan desakan untuk adanya penegakan hukum yang lebih efektif. (Ugy/FM)